Syarat Pengajuan Permohonan Harta Waris
- Surat permohonan sebanyak 7 rangkap;
- Fotocopy KTP Pemohon atau para Pemohon;
- Fotocopy sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lainnya;
- Fotocopy surat kematian;
- Fotocopy akta kelahiran para Pewaris;
- Silsilah keluarga dari Desa;
- Membayar panjar biaya perkara.