Syarat Pengajuan Ishbat Nikah
1. Surat permohonan sebanyak 7 rangkap;
2. Fotocopy KTP Suami Istri;
3. Fotocopy kartu keluarga;
4.Surat keterangan asli dari desa tentang status suami istri waktu menikah;
5. Surat Keterangan asli dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA ;
6. Membayar panjar biaya perkara.