header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 1902

Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK)

 LOGO VEKTOR PA LOLA


  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Lolak;
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Lolak mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004);
  3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (PK) (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989);
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali (PK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan Peninjauan Kembali (PK);
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Panitera Mahkamah Agung RI menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. Pengadilan Agama tingkat pertama  menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera: a. Cerai Talak: Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon, b. Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  10. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.