header banner baru

Written by Khairul Syafri on . Hits: 2846

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008:

-Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
-Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
-Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
-Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
-Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
-Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak Pemohon Informasi Publik di Pengadilan
-Mendapatkan Informasi
-Berhak memperoleh informasi publik yang tersedia di pengadilan sesuai ketentuan, baik yang diumumkan berkala, serta merta, maupun setiap saat.
-Mengakses Informasi
-Melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan informasi publik dalam bentuk elektronik maupun cetak.
-Menghadiri rapat/agenda terbuka yang melibatkan publik.
-Menyebarluaskan Informasi
-Pemohon dapat menyampaikan dan menyebarkan informasi publik yang diperolehnya sesuai aturan perundang-undangan.
-Pelayanan yang Mudah & Murah
-Mendapat layanan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana.
-Dokumen elektronik diberikan secara gratis; biaya hanya dikenakan jika ada permintaan salinan fisik (penggandaan + ongkir).
-Bantuan dalam Proses Permohonan
-Berhak mendapat pendampingan dari petugas informasi (PPID atau petugas meja informasi) jika kesulitan dalam membuat permohonan.
-Kepastian Waktu & Proses
-Pemohon berhak mendapat jawaban paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan).
-Hak Keberatan
-Jika permohonan ditolak atau informasi tidak diberikan penuh, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
-Jika keberatan masih ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau pengadilan.

Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tautan Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp/WA : 0851-7540-2883

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.