header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 2264

PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT KASASI

lolaklogo


  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Lolak (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Manado diberitahukan kepada Pemohon;
  2. Pemohon membayar biaya perkara kasasi;
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Lolak, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi;
  5. Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Lolak untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon kasasi).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.