PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT KASASI
- Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Lolak (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Manado diberitahukan kepada Pemohon;
- Pemohon membayar biaya perkara kasasi;
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Lolak, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi;
- Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
- Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Lolak untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon kasasi).