header banner

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung merupakan bagian yang tak terpisahkan bagi setiap Aparatur Pengadilan baik dari Tingkat Atas Pimpinan sampai bawahan dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja di Mahkamah Agung RI. Delapan nilai itu ialah Kemandirian, Integritas , Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang sama di depan hukum.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja & Pelayanan pada Pengadilan Agama Lolak *Khusus Bulan Ramadhan jadwal akan menyesuaikan perubahan berikutnya
Jam Kerja & Pelayanan


Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.


Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda dapat mengetahui status dan riwayat perkara.


SIWAS adalah aplikasi pengaduan yg disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

Layanan pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya,  pembayaran dan pemangilan yang dilakukan secara online

  • Informasi Pelayanan
  • Informasi Bantuan Hukum
  • Artikel

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Sedang Menyusun Konsep

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Banner No Gratifikasi