header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 5965

Sejarah Pengadilan Agama Lolak


Pengadilan Agama Lolak adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang saat ini berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Pengadilan Agama Lolak berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah atau sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Kantor Lolak jpg

 

Pembentukan

Pengadilan Agama Lolak terbentuk pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Berdasarkan Kepres tersebut, daerah hukum Pengadilan Agama Lolak meliputi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Sebelumnya, Kabupaten Bolaang Mongondow berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Kotamobagu. Namun sejak terbentuknya Pengadilan Agama Lolak, maka wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotamobagu dan menjadi wilayah hukum hukum Pengadilan Agama Lolak.

Peresmian Pengadilan Agama Lolak

Meskipun sudah terbentuk pada tahun 2016, Pengadilan Agama Lolak masih belum dapat langsung diresmikan oleh Mahkamah Agung sehingga penyelesaian perkara masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow masih diajukan di Pengadilan Agama Kotamobagu. Pada tanggal 22 Oktober 2018, Kantor Pengadilan Agama Lolak diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan 85 Pengadilan baru di seluruh Indonesia. Seiring dengan diresmikannya Pengadilan Agama Lolak, Mahkamah Agung membentuk organisasi Pengadilan Agama Lolak dengan menerbitkan Surat Keputusan penunjukan pimpinan, panitera, sekretaris serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Lolak.

Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas maka pada tanggal 27 Oktober 2018, bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara di Manado, Ketua PTA. Manado, Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H melantik pimpinan pertama Pengadilan Agama Lolak, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag.,M.Sy sebagai wakil ketua pengadilan. Setelah sah dilantik sebagai pimpinan Pengadilan Agama Lolak, selanjutnya wakil ketua melantik dan mengambil sumpah panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional pertama Pengadilan Agama Lolak.

Kantor Pengadilan Agama Lolak

Meskipun Pengadilan Agama Lolak sudah diresmikan keberadaannya, Pengadilan Agama Lolak pada tahun 2018 masih belum memiliki gedung permanen sendiri. Oleh karenanya untuk menjalankan roda organisasi dan pelayanan Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Tinggi Agama Manado telah melakukan langkah-langkah pengadaan gedung Pengadilan Agama Lolak sementara dengan menunjuk Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu saat itu, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H sebagai penanggung jawab untuk pengadaan gedung. Penunjukan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu tersebut dilatar belakangi oleh sejarah bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow dahulunya berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Agama Kotamobagu. Pengadaan kantor Pengadilan Agama Lolak tidak mudah karena terbatasnya angggaran Mahkamah Agung dalam pengadaan gedung kantor saat itu.Meskipun dihadapkan pada tantangan keterbatan anggaran, tim pembentukan tetap terus berjuang untuk pembentukan kantor dengan melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tim pembentukan Pengadilan Agama Lolak kemudian menjalin komunikasi dengan Ibu Bupati Hj. Yasti Suprejo Mokoagow dan memberikan penjelasan dan permohonan agar kiranya dapat membantu pembentukan kantor Pengadilan Agama Lolak.
Atas permohonan tersebut di atas, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow berkenan memberikan pinjaman gedung kepada Pengadilan Agama Lolak berupa sebagian gedung Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dapat dimanfaatkan dalam pelayanan hukum oleh Pengadilan Agama Lolak kepada masyarakat pencari keadilan sampai dibangunnya gedung Pengadilan Agama Lolak yang baru.

Pimpinan Pengadilan Agama Lolak

Pada bulan Ramadhan 1440 H tepatnya pada tanggal 23 Mei 2019 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. Alwi Mallo, M.H melantik wakil ketua Pengadilan Agama Lolak, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy sebagai Ketua Pengadilan Agama Lolak yang pertama. Selanjutnya pada bulan Agustus 2020 Pengadilan Agama Lolak dipimpin oleh Nur Ali Renhoat, S.Ag sebagai Ketua Pengadilan Agama Lolak sampai dengan 27 Februari 2023 yang kemudian beralih kepada Madjibran Tjebbang, S.H.I. ketika resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado pada Selasa, 28 Februari 2023 sampai dengan saat ini menjadi Ketua Pengadilan Agama Lolak.

Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Lolak

Pada tahun 2019 Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan hibah kepada Pengadilan Agama Lolak berupa tanah seluas +5000 m2 di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung Pengadilan. Selanjutnya pada tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia mengalolasikan dana untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Lolak. Rencana Pembangunan Pengadilan Agama Lolak sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 namun kemudian pada tanggal 22 Oktober 2020, telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H bersama Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai simbol dimulainya pembangunan gedung Pengadilan Agama Lolak. Pembangunan tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2021.

Penggunaan Gedung Kantor Pengadilan Agama Lolak Terbaru

Hari Senin, 06 September 2021 Pengadilan Agama Lolak telah dapat beroperasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Seluruh kegiatan pelayanan perkara dan persidangkan telah dipindahkan dari gedung sementara milik Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow ke Gedung Baru Pengadilan Agama Lolak yang sudah selesai pembangunannya. Dengan berdirinya gedung Pengadilan Agama Lolak yang representatif dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih maksimal karena memiliki beragam sarana dan prasarana bagi para pihak pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Lolak.

Hatibinwasda 1 web

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.