Pengumuman Ketua Pengadilan Agama Lolak Terkait Penyesuain Jam Kantor dan Jam Pelayanan di Pengadilan Agama Lolak
Berdasarkan Pengumuman Ketua Pengadilan Agama Lolak Nomor: W18-A7/191/HM.01.2/4/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, serta terkait dengan jam pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Lolak. Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumumannya sebagai berikut :
File Terlampir : Surat Ketua Pengadilan Agama Lolak.pdf
