header banner baru

Written by PA Lolak on . Hits: 19

PA Lolak Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Harta Bersama

PS 2

Bolaang Mongondow 17 September 2026, Ketua, majelis Hakim dan tim kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Lolak melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama yang berlokasi di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan dengan mendatangi langsung objek sengketa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi, letak, batas, serta keadaan objek perkara sebagaimana yang didalilkan oleh para pihak.

PS 1
Dalam pelaksanaannya, tim PA Lolak melakukan pemeriksaan terhadap objek harta bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.

PS 3


Pelaksanaan descente ini merupakan bagian dari komitmen PA Lolak dalam memberikan kepastian hukum melalui proses peradilan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh informasi faktual mengenai objek perkara sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara tepat.IT_PALlk

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp/WA : 0851-7540-2883

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.