Lolak, Upaya persuasif yang dilakukan Pengadilan Agama Lolak Kelas II dalam pelaksanaan permohonan eksekusi perkara perdata membuahkan hasil yang positif. Permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G.Eks/2026/PA.Llk Jo. Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.Llk akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela oleh para pihak.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pelaksanaan aanmaning terakhir yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lolak, Madjibran Tjebbang, S.H.I., M.H pada (Selasa, 28/7/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lolak. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Panitera Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag.
Dalam proses aanmaning tersebut, Pimpinan Pengadilan Agama Lolak tersebut, kembali mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan musyawarah sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Setelah melalui komunikasi yang persuasif dan konstruktif dan saling memahami kepentingan masing-masing, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi akhirnya menemukan titik temu yang diterima bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara tidak lagi memerlukan tindakan eksekusi secara paksa karena pelaksanaan putusan dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan bersama.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini, diharapkan menjadi contoh bahwa kesediaan para pihak untuk saling memahami dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi semua pihak dibandingkan pelaksanaan eksekusi secara paksa.IT_PA_Llk
