Cinta Bersemi Kembali, Cerai Talak Urung Terjadi
Setelah Mediasi Damai Terucap Di PA. Lolak
Lolak – Selasa, 05 Agustus 2025 Hakim Mediator Pengadilan Agama Lolak YM. Nur Afni Anom, S.H.I., M.H. kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui jalur damai. Dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 319/Pdt.G/2025/PA.Llk yang diajukan oleh Suami selaku pemohon pada tanggal 18 Juli 2025, pihak Pemohon dan Termohon akhirnya sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator bersertifikat di Pengadilan Lolak sehingga proses mediasi tersebut berlangsung dengan kondusif.

Keberhasilan mediasi ini ditetapkan secara resmi oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pada tanggal 05 Agustus 2025, yang sekaligus menyatakan pencabutan perkara oleh Pemohon. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lolak yang bertindak selaku Hakim Mediator menyampaikan apresiasi atas komitmen para pihak dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan serta menegaskan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian persoalan yang lebih efektif dan efisien. Dengan selesainya perkara ini melalui mediasi, Pengadilan Agama Lolak menambah catatan positif dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

