Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek Gugatan
Dalam Perkara Waris Di Desa Dumara

Lolak – Selasa, 08 Juli 2025 Majelis Hakim Pengadilan Agama Lolak yang terdiri dari YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I. (Ketua Majelis), YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. (Hakim Anggota), YM. Muammar Irfan Nurhadi, S.H.I. (Hakim Anggota) membuka sidang untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) di Balai Desa Dumara. Perkara Waris yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lolak Nomor: 474/Pdt.G/2024/PA.LLK tanggal 16 Desember 2024 telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek gugatan yang tercantum pada perkara tersebut.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lolak didampingi oleh Panitera Muhammad Mukhtar Lutfhi, S.Ag., kemudian yang tentunya dihadiri oleh Saipudin Djangkarang selaku Sangadi Desa Dumara bersama jajaran perangkat desa, Kapolsek Dumoga Utara yakni AKP. Gatot Sugita Daun beserta jajarannya turut hadir sebagai bentuk tindakan aktif menjaga situasi tetap aman dan terkendali. Pengadilan Agama Lolak telah memberikan pemberitahuan dan koordinasi dengan para pihak berperkara menjelang sidang ataupun saat pemeriksaan setempat agar tetap pada koridor hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Lolak Nomor: 161/KPA.W18-A7/HK2.6/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 tim dari Pengadilan Agama Lolak yang bertugas melaksanakan kegiatan ini selain Majelis Hakim serta Panitera, antara lain: Yusuf Arfah Simbuka, S.Ag. (Panitera Pengganti), Husain Permata (Juru Sita), Mochamad A. Koniyo, S.Kom. (PPNPN/Admin), Romi Lundeto (PPNPN/Security), Amjat Najwan Halidu, SE. (PPNPN/Driver), Iswahyudi Makaminan, S.H. (PPNPN/Driver).

