Ditengah Kondisi Efisiensi Anggaran, PA. Lolak Tetap Optimalkan Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

Lolak – Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Lurah Inobonto I, Pengadilan Agama Lolak melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Lolak Nomor 79/KPA.W18-A7/ST.HK2.6/IV/2025 tanggal 21 April 2025 serta Surat Nomor 46/KPA.W18- A7/HK2.6/IV/2025 tanggal 15 Maret 2025 tentang Permohonan dan Pemberitahuan Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung pada KUA Kecamatan Sewilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA yang dilaksanakan dalam kondisi efisiensi anggaran namun tidak menyurutkan niat dan upaya Pengadilan Agama Lolak untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lolak.

