Pengadilan Agama Lolak Melakukan Penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) Dengan ATR/BPN Bolaang Mongondow

Lolak – Senin, 10 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, sekitar pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Lolak dengan ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Kerjasama Layanan Sidang Terpadu dalam rangka Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris, Isbat Hibah, Isbat Wakaf sebagai Kelengkapan Permohonan Sertipikat Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikasi Massal Lainnya serta Sita dan Eksekusi.

Kegiatan yang bermula dari inisiatif Pengadilan Agama Lolak untuk menyambangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow pada hari Rabu, 05 Februari 2025 yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lolak YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag. dan dijamu langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow, Eni Sulastri Darmayanti, S.SiT., M.Si.

Sesuai dengan rundown kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lolak serta perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow dipimpin langsung oleh Eni Sulastri Darmayanti, S.SiT., M.Si. selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow beserta jajarannya.

