Persidangan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Lolak
Dilaksanakan Secara Virtual

Lolak – Selasa, 26 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lolak YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. yang bertindak selaku Hakim Tunggal didampingi oleh Solman Abidin, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti menyidangkan perkara Dispensasi Nikah Nomor 187/Pdt.P/2024/PA.Llk yang didaftarkan pada Selasa, tanggal 12 November 2024 berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui e-Court.

Persidangan secara virtual bersama dengan Pengadilan Agama Garut yang turut membantu untuk memfasilitasi Pemohon serta para saksi yang berdomisili di Garut, Jawa Barat sedangkan Kuasa Hukum Pemohon menghadiri sidang secara luring dengan anak Pemohon, calon suami dari anak Pemohon serta orang tua calon suami anak Pemohon. Pengadilan Agama Lolak bersama Pengadilan Agama Garut semaksimal mungkin memberikan pelayanan Prima walaupun Pemohon terkendala jarak, waktu, dan biaya untuk bersidang tatap muka sehingga pelaksanaan sidang virtual menjadi solusi alternatif bagi para pencari keadilan.

