Pengadilan Agama Lolak Gelar Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Lolak – Bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Inobonto I, Pengadilan Agama Lolak menggelar pelaksanaan Sidang Tepadu pada hari Kamis, 21 November 2024 yang menyidangan perkara Itsbat Nikah. Terdapat 5 pasang pihak pencari keadilan yang disidangkan oleh Pengadilan Agama Lolak guna mendapatkan kejelasan status pernikahannya untuk dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Lolak dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow serta Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow.

Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WITA yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan Sidang Terpadu dihadiri oleh Lurah Inobonto, KUA Bolaang, KUA Bolaang Timur, Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow serta tentunya Ketua Pengadilan Agama Lolak YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I., M.H. yang memberikan sambutan sekaligus resmi membuka kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

Alhamdulillah, 5 (lima) perkara yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lolak dengan putusan atau penepatan mengabulkan permohonan 5 (lima) pasangan tersebut agar mendapatkan kejelasan status pernikahannya untuk dicatatkan oleh KUA serta memiliki identitas terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Penyerahan produk meliputi, Salinan Penetapan atau Putusan, Buku Nikah, Serta Kartu Keluarga diserahkan langsung kepada pihak pencari keadilan untuk langsung dipergunakan sesuai keperluannya.

