header banner baru

Written by Khairul Syafri on . Hits: 1052

Persidangan Secara Telekonferensi Pada Pengadilan Agama Lolak Menjadi Opsi

Ketika Jarak Menjadi Kendala Bagi Pihak Berperkara Untuk Hadir Di Persidangan


Lolak – Selasa, 21 Februari 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, Perkara Cerai Talak Nomor 89/Pdt.G/2023/PA.Llk yang terdaftar pada 14 Februari 2023. Hari ini terlaksana persidangan secara telekonferensi sekitar pukul 14:00 WITA dikarenakan salah satu pihak berperkara berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sehingga tidak bisa menghadiri persidangan secara tatap muka di Pengadilan Agama Lolak. Atas dasar permintaan dari pihak Termohon yang sedang berdomisili di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk itu Pengadilan Agama Lolak berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Belopa agar Termohon bisa menggunakan fasilitas persidangan secara Telekonferensi.

Sidang Telekonferensi 1 web

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lolak. Kegiatan persidangan berjalan lancar dengan dilanjutkan pada tahap mediasi juga secara Telekonferensi oleh Hakim Mediator YM. Alfian Muhammady, S.Sy. Diakhir persidangan Ketua Majelis mengucapkan rasa syukur dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada setiap pihak yang terlibat dalam proses persidangan ini terutama kepada Pengadilan Agama Belopa yang sudah berkenan memfasilitasi pihak Termohon.

Sidang Telekonferensi 2 web

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp/WA : 0851-7540-2883

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.