header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 259

Alhamdulillah Bertambah Lagi Perkara Yang Berhasil Di Mediasi

Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Lolak


Lolak - Hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama Lolak YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lolak berhasil melakukan mediasi kepada para pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat yang teregistrasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Llk. tanggal 9 Januari 2023.

Mediasi Berhasil Lanjutan web

Sesuai peraturan yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.