Dua Perkara Berhasil Di Mediasi Pengadilan Agama Lolak Mengawali Persidangan Awal Tahun 2023
Lolak - Hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, yang juga bertepatan dengan 18 Jumadil Akhir 1444 H. Hakim Mediator Pengadilan Agama Lolak berhasil melakukan mediasi kepada para pihak dalam 2 (dua) Perkara Gugatan yang terdaftar dengan Nomor: 5/Pdt.G/2023/PA.Llk (Cerai Talak) dan Nomor: 7/Pdt.G/2023/PA.Llk (Cerai Gugat).
Selama proses mediasi, Hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan mengutamakan asas kekeluargaan hingga akhirnya tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara perceraian ini tertuang dalam akta perdamaian.