Pengadilan Agama Lolak Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama

Lolak – Hari Senin, 26 Desember 2022 yang juga bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Akhir 1444 H Pengadilan Agama Lolak melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek tanah serta bangunan rumah tinggal, sebidang area perkebunan, kendaraan dan perabotan rumah tangga yang termasuk dalam gugatan Perkara Harta Bersama Nomor 355/Pdt.G/2022/PA.Llk. Kehadiran para pihak secara lengkap dengan Sidang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kemudian selanjutnya para pihak bersama dengan Rombongan Pengadilan Agama Lolak yang terdiri dari Ketua Majelis YM. Nur Ali Renhoat, S.Ag., M.H. dengan 2 (dua) Hakim Anggota YM. Binti Nur Mudawamah, S.H.I dan Alfian Muhammady, S. Sy serta, Maskuri, S. Ag., M.H. selaku Panitera Pengganti, Jurusita Yusuf Arfah Simbuka, S. Ag. dan Staf Kepaniteraan Maringan Wahyudianto, S.H. mengkonfirmasi kepada Perangkat Desa terkait status kepemilikian objek-objek tersebut sebagai pembuktian legalitas objek gugatan yang dimaksud.

Tim dari Pengadilan Agama Lolak melakukan pengukuran objek gugatan yang dimaksud dengan bantuan dari Warga setempat mengingat sulitnya medan yang dilalui untuk pemeriksaan perkebunan yang berada di jalur pegunungan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan setempat dan pengumpulan data, Sidang ditutup yang kemudian agenda lanjutan ditentukan dan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis kepada para pihak berperkara.

