Pengadilan Agama Lolak Melakukan Pemeriksaan Saksi Perkara Perwalian Secara Virtual
Lolak – Kamis, 14 Juli 2022 yang juga bertepatan dengan 15 Dzulhijjah 1443 H bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, Perkara Perwalian Nomor: 125/Pdt.P/2022/PA.Llk yang terdaftar pada 5 Juli 2022 memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dikarenakan saksi yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di daerah Kudus, pihak Pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan saksi secara jarak jauh. Dengan pertimbangan hal tersebut maka Pengadilan Agama Lolak mengirimkan permohonan pemeriksaan saksi secara telekonferensi terhadap para saksi dengan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kudus.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis YM. Andi Fachrurrazi Karaeng Liwang, S.H.I., M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lolak dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Persidangan berjalan lancar dengan pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh Pemohon secara Telekonferensi. Diakhir persidangan Ketua Majelis mengucapkan rasa syukur dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terlibat dalam proses persidangan ini terutama kepada Pengadilan Agama Kudus yang sudah berkenan memfasilitasi para Saksi dari Pemohon.
