Pengadilan Agama Lolak Melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU)
Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow

Lolak – Kamis, 30 Juni 2022 yang juga bertepatan dengan 01 Dzulhijah 1443 H, Pengadilan Agama Lolak menjalin Nota Kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kab. Bolaang Mongondow. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut koordinasi dengan Dinas Kesehatan yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Acara dimulai sekitar pukul 09:00 WITA bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Lolak dengan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Lolak, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bolaang Mongondow, Julin Ester Papuling, S.K.M., ME., Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Kab. Bolaang Mongondow, Sutami Potabuga, SST. Turut hadir juga pada kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. Damsir, SH., MH didampingi oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Manado, Muchammad Jusuf, SH.

Ketua Pengadilan Agama Lolak, Nur Ali Renhoat S. Ag., MH. bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bolaang Mongondow, Julin Ester Papuling, S.K.M., ME., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepakatan tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Lolak.

Dengan tercapainya kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) ini maka, Pengadilan Agama Lolak yang disebut sebagai Pihak Pertama berhak menerima hasil rekomendasi kesehatan dari tenaga kesehatan baik daro PUSKESMAS maupun Dokter Pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon perkara Dispensasi Kawin. Sedangkan Dinas Kesehatan Kab. Bolaang Mongondow yang disebut sebagai Pihak Kedua berhak enerima laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan Sidang Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Lolak.

