header banner baru

Written by Khairul Syafri on . Hits: 1048

Pengadilan Agama Lolak Melakukan Memorandum of Understanding (MoU)

Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum


Lolak – Senin, 10 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerjasama Pengadilan Agama Lolak dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolmong Raya terkait penyediaan jasa konsultasi hukum bagi para pihak berperkara di Pengadilan Agama Lolak. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

MOU Posbakum

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lolak dengan Perwakilan YLBH Bolmong Raya dilaksanakan dan disaksikan oleh Panitera Maskuri, S. Ag., M.H., Rachmat Enoch selaku Sekretaris Pengadilan Agama Lolak. Dengan terjalinnya kerjasama ini maka Pengadilan Agama Lolak juga melaksanakan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp/WA : 0851-7540-2883

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.