Sidang Virtual Pengadilan Agama Lolak
Lolak - Rabu, 27 Oktober 2021 Pengadilan Agama Lolak menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Isbat Nikah Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Llk yang diperiksa secara kontentius, dan oleh karena pihak Termohon II dan Termohon III berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Ambarawa, maka persidangan tersebut dilaksanakan dengan kerjasama antara PA. Lolak dengan PA. Ambarawa. Persidangan perkara dilakukan secara Majelis, dengan Nur Ali Renhoat, S. Ag., sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Roiha Mahmudah, S.H.I. dan Binti Nur Mudawamah, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Ridwan Olii, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Menurut Nur Ali Renhoat, S. Ag., yang juga selaku Ketua Pengadilan Agama Lolak bahwa persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara, dengan fasilitas persidangan virtual dan kerjasama antara Pengadilan Agama. Beliau juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ishak Lubis, S. Ag. selaku Ketua Pegadilan Agama Ambarawa dan segenap Tim Petugas Media Center Baik Pengadilan Agama Ambarawa maupun Pengadilan Agama Lolak yang bekerja sama dan saling membantu dalam menfasilitasi para pihak secara Virtual sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

