Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Waris Pada Pengadilan Agama Lolak

Lolak - Senin, 16 Juli 2021 yang juga bertepatan dengan 06 Dzulhijjah 1442 H Pengadilan Agama Lolak melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek tanah kintal, sebidang area persawahan dan rumah tinggal yang termasuk dalam gugatan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2021/PA.Llk. Kehadiran para pihak secara lengkap dengan Sidang dibuka oleh Panitera Pengganti di Ruang Sidang Pengadilan Agama Lolak, kemudian selanjutnya para pihak bersama dengan Rombongan Pengadilan Agama Lolak yang terdiri dari Mohamad Adam, SHI selaku Ketua Majelis, Binti Nur Mudawamah, SHI dan Alfian Muhammady, S. Sy sebagai Hakim Anggota, Panitera Pengganti Emila Gonibala, SHI, Khairul Syafri, A. Md. selaku Jurusita Pengganti serta Fahromi Lundeto yang merupakan Security Pengadilan Agama Lolak.

Sebelum menuju lokasi yang dimaksud, rombongan singgah di Kantor Aparat Desa untuk koordinasi dengan Perangkat Desa serta pihak keamanan dalam hal teknis pemeriksaan setempat. Dengan dipandu oleh Perangkat Desa serta Aparat Keamanan, para pihak berperkara beserta tim dari Pengadilan Agama Lolak menuju lokasi objek gugatan di Desa Solog, Kecamatan Lolak dengan melewati medan yang cukup menyulitkan dikarenakan area berlumpur. Majelis mengkonfirmasi kepada Perangkat Desa terkait status kepemilikian tanah tersebut sebagai pembuktian legalitas objek gugatan yang dimaksud. Tim dari Pengadilan Agama Lolak kesulitan untuk mengukur secara pasti luas tanah tersebut dikarenakan objek sudah terjual ke PT. Conch North Sulawesi Cement sehingga area dibatasi dan ditambah kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk dipijaki.

Para pihak berperkara sepakat untuk menuju ke lokasi area sawah selanjutnya yang berbatasan dengan lahan milik PT. Conch North Sulawesi Cement sehingga tim dari Pengadilan Agama Lolak perlu mengurus izin masuk area Pabrik dengan dibantu oleh Aparat Keamanan dari Babinsar Sektoral Bolaang. Proses pemeriksaan yang cukup ketat dan berlapis oleh pihak PT. Conch North Sulawesi Cement dengan penerapan protokol kesehatan.

Objek terakhir yang dilakukan pemeriksan setempat adalah rumah tinggal yang beralamatkan di Lingkungan 7, Kelurahan Inbonto I, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurusita Pengganti dan Security melakukan pengukuran objek gugatan yang dimaksud dengan dikawal Aparat Kemanan serta Kepala Lingkungan 7 agar tidak menimbulkan kerumunan warga demi terjaganya protokol kesehatan selama Covid-19. Selesai melakukan pemeriksaan setempat dan pengumpulan data, Sidang ditutup yang kemudian agenda lanjutan ditentukan dan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis kepada para pihak berperkara.

