header banner baru

Written by PA Lolak on . Hits: 892

PA Lolak Rapat Reviu Standar Operasinal Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara

Lolak, 22 Januari 2021

Pengadilan Agama Lolak mengadakan reviu SOP Penyeesaian Perkara di bulan pertama tahun 2021 sebagaiman diinstruksikan oleh Direktur Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H melalui surat Nomor 207/DjA/3/HM.00/1/2021 tanggal 19 Januari 2021.

IMG 20201105 WA0003

 

Reviu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lolak, Nur Ali Renhoat, S.Ag dan dihadiri oleh wakil ketua, para hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita dan petugas PTSP Pengadilan Agama Lolak.

Permintaan reviu SOP Penyelesaian Perkara sebagaimana yang disebutkan dalam surat Bapak Dirjen Badilag demi untuk menjaga efektivitas penerapan SOP dalam proses penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

Adapun tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap SOP ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana pelaksa dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik. Selain itu reviu ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP. Yang terakhir, reviu ini bertujuan untuk dilakukannya penyempurnaan terhadap SOP jika memang diperlukan.

Paling kurang ada 278 SOP Penyelesaian Perkara yang akan direviu oleh Pengadilan Agama Lolak.

Kegiatan ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2021 dan hasilnya akan dikirimkan kepada Direktur Dirjen Badan Peradilan Agama paling lambat tanggal 31 Januari 2021.

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp/WA : 0851-7540-2883

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.