PA Lolak Rapat Reviu Standar Operasinal Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara
Lolak, 22 Januari 2021
Pengadilan Agama Lolak mengadakan reviu SOP Penyeesaian Perkara di bulan pertama tahun 2021 sebagaiman diinstruksikan oleh Direktur Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H melalui surat Nomor 207/DjA/3/HM.00/1/2021 tanggal 19 Januari 2021.

Reviu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lolak, Nur Ali Renhoat, S.Ag dan dihadiri oleh wakil ketua, para hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita dan petugas PTSP Pengadilan Agama Lolak.
Permintaan reviu SOP Penyelesaian Perkara sebagaimana yang disebutkan dalam surat Bapak Dirjen Badilag demi untuk menjaga efektivitas penerapan SOP dalam proses penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.
Adapun tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap SOP ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana pelaksa dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik. Selain itu reviu ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP. Yang terakhir, reviu ini bertujuan untuk dilakukannya penyempurnaan terhadap SOP jika memang diperlukan.
Paling kurang ada 278 SOP Penyelesaian Perkara yang akan direviu oleh Pengadilan Agama Lolak.
Kegiatan ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2021 dan hasilnya akan dikirimkan kepada Direktur Dirjen Badan Peradilan Agama paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
