Mediasi Berhasil Pada Pengadilan Agama Lolak Diawal Tahun 2021
Lolak - Hari Selasa, 19 Januari 2021 yang juga bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1442 H. Hakim Mediator Pengadilan Agama Lolak berhasil melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak berperkara pada status perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 11/Pdt.G/2021/PA.Llk. YM. Nur Ali Renhoat, S. Ag. yang bertindak selaku Hakim Mediator berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Memberikan nasehat kepada kedua belah pihak bahwa status perceraian yang dialami oleh kedua orang tua nantinya akan memberikan dampak bahkan beban psikologis terhadap anak-anak mereka dikemudian hari.

Ditengah kondisi wabah Pandemi Covid-19 diharapkan para anggota keluarga saling menguatkan satu sama lain. Jangan hanya karena mengikuti ego masing-masing saat ini yang bisa menjadi penyesalan diri pada lain waktu kedepannya. Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan agar bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap masing-masing pihak berperkara hingga akhirnya mediasi damai terhadap hubungan rumah tangga para pihak bisa tercapai.

