Keberhasilan Mediasi Bukti Pelayanan Prima Pengadilan Agama Lolak Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
Lolak - Hari Senin tanggal 09 November 2020, Pengadilan Agama Lolak berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register 350/Pdt.G/2020/PA.Llk yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lolak melalui Hakim Mediator YM. Mohamad Adam, S.H.I. Pihak Penggugat mengajukan perkara secara online yaitu dengan cara pemanfaatan aplikasi E-court sebagai upaya dari Pengadilan Agama Lolak guna mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik.

Hakim mediator selama proses mediasi memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan mengutamakan asas kekeluargaan hingga akhirnya tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup keseluruhan obyek sengketa. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator YM. Mohamad Adam, S.H.I. tentunya untuk kedepannya banyak perkara - perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lolak.
