MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA LOLAK

Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019, Hakim Mediator yaitu Bapak H. Ahmad Fernandesz,S.Ag,M.Sy yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Lolak berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register : 346/Pdt.G/2019/PA.Llk yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lolak. Penggugat mengajukan perkara tersebut yang pendaftarannya dilakukan secara online yaitu penggunaannya melalui E-court sebagai upaya dari Pengadilan Agama Lolak guna mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung dengan diluncurkannya 9 Aplikasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup keseluruhan obyek sengketa. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak H. Ahmad Fernandesz,S.Ag,.M.Sy tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Lolak. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lolak.
