header banner

Written by PA Lolak on . Hits: 1518

Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah

 LOGO VEKTOR PA LOLA


 

speak text to speech with Resvonsive Voice
  1. Surat permohonan sebanyak 5 rangkap dan softcopy dalam CD atau flashdisk;
  2. Fotocopy KTP para pemohon (Jika bukan berdomisili di Kabupaten Bolaang mongondow , maka harus membawa surat keterangan domisili);
  3. Fotocopy surat nikah Pemohon atau akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda cerai  dan surat kematian bagi duda atau janda mati); 
  4. Surat penolakan dari KUA;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon ;
  6. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  7. Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur;
  8. Persyaratan nomor 2 sampai 7 di nagelezen (dimaterai dan di cap POS);
  9. Membayar Panjar biaya perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.