Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
- Surat permohonan sebanyak 5 rangkap dan softcopy dalam CD atau flashdisk;
- Fotocopy KTP para pemohon (Jika bukan berdomisili di Kabupaten Bolaang mongondow , maka harus membawa surat keterangan domisili);
- Fotocopy surat nikah Pemohon atau akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda cerai dan surat kematian bagi duda atau janda mati);
- Surat penolakan dari KUA;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon ;
- Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur;
- Persyaratan nomor 2 sampai 7 di nagelezen (dimaterai dan di cap POS);
- Membayar Panjar biaya perkara.