Syarat Pengajuan Cerai
- Surat Permohonan atau gugatan rangkap 8;
- fotcopy KTP Penggugat atau Pemohon;
- Asli dan Fotocopy Buku nikah;
- Surat izin perceraian bagi PNS;
- Surat pengantar mengurus cerai dari kepala desa;
- Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Pengajuan Cerai
Pengadilan Agama Lolak
Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow
Telp: (0434) - 2608191
Fax: -
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.