PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT BANDING
Langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin mengajukan Banding :
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Lolak dalam tenggang waktu secara patut;
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989);
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Lolak (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947);
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tunggi Agama Manado selambat-lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding;
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Agama Lolak yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
- Pengadilan Agama Lolak menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
- Untuk perkara Cerai Talak setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dan Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari;