header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 2196

Prosedur Pengambilan Produk Pada Pengadilan Agama Lolak


Dalam setiap perkara yang diajukan terdapat hasil. Hasil tersebut bisa berupa kesimpulan maupun yang lainnya. Adapun yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara. Produk pengadilan secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai, Salinan Putusan/Penetapan merupakan dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lolak sebagai bukti telah terselesaikannya suatu perkara. Akta cerai, Salinan Putusan/Penetapan bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Persyaratan dan Biaya Pengambilan Produk:

  1. Membawa Identitas Diri berupa KTP/SIM/Passport/Surat Keterangan Domisili;
  2. Membawa Surat Kuasa jika diwakili oleh orang lain yang ditandatatangani dengan Materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) serta membawa KTP Asli Pemberi & Penerima Kuasa;
  3. Menginformasikan Nomor Perkara ke Petugas Meja 3 di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Lolak;
  4. Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk Akte Cerai, sedangkan untuk Salinan Putusan/Penetapan sebesar @ Rp. 500,-/lembar (Lima Ratu Rupiah per lembar)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.