Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Lolak |
||
A |
Secara Lisan |
|
1 |
Melalui telepon (0434) 2608191, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Lolak Jl. Trans Sulawesi, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow |
|
B |
Secara Tertulis |
|
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Lolak, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Trans Sulawesi, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow |
|
2 |
Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.gmail.com atau melaui "Whistleblowing System" adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." dengan mengakses alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/ |
|
3 |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
|
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Lolak |
||
1 |
Pengadilan Agama Lolak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
|
2 |
Pengadilan Agama Lolak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
3 |
Pengadilan Agama Lolak akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
4 |
Pengadilan Agama Lolak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor |