Informasi Dan Kebijakan Umum Pada Pengadilan Agama Lolak
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pengadilan Agama Lolak terus berupaya memberikan yang terbaik termasuk dengan menyediakan fasilitas layanan serta sarana prasarana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ditengah keterbatasan fasilitas yang ada namun tidak menyurutkan niat baik kami kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Adapun beberapa layanan dan fasilitas yang tersedia di Pengadilan Agama Lolak antara lain:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) / One Gate Integrated Service
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. Sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, bahwa saat ini di Pengadilan Agama Lolak telah secara resmi telah mewujudkan dan menerapkan standar PTSP bertepatan pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sesuai dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama Lolak.
2. Pendaftaran Perkara Secara Elektronik / Electronic Court (E-Court)
Untuk memudahkan proses berperkara para pencari keadilan bisa mendaftarkan perkaranya secara online ke https://ecourt.mahkamahagung.go.id sehingga memudahkan para pihak berperkara yang berdomisili cukup jauh dari Pengadilan Agama Lolak untuk efisiensi biaya dan waktu. Pihak berperkara dapat mendaftarkan perkaranya secara E-Court dengan menggunakan fasilitas berperkara dengan Kuasa Hukum ataupun secara mandiri. Beberapa fitur penting pada layanan E-Court, antara lain:
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
- e-Litigation (Persidangan Secara Online)
3. Aplikasi Gugatan Mandiri
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: 1922/DJA/HM.01/4/2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri. Untuk itu kini Pengadilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan dan pengajuan Permohonan mandiri secara online yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bolaang Mongondow dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Lolak pada masa penerapan social & physical distancing. Untuk tata cara pendaftaran dan persyaratan pembuatan Gugatan atau pengajuan Permohonan cukup dengan KLIK link/tautan berikut ini: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
4. Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat (SIKUPAS)
Layanan ini dibuat dan difungsikan untuk Survey Kepuasan Masyarakat - Pelayanan Publik dan Indeks Persepsi Korupsi Pada Pengadilan Agama Lolak. Para pihak pengguna layanan hukum di Pengadilan Agama Lolak diharapkan untuk mengisi survey ini sebagai bahan dasar dan pertimbangan evaluasi terhadap peningkatan layanan di Pengadilan Agama Lolak kepada masyarakat pencari keadilan. Para surveyor/pengisi survey bisa mengakses tautan/link berikut: http://bit.ly/sikupas