Aplikasi Gugatan Mandiri
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: 1922/DJA/HM.01/4/2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri. Untuk itu kini Pengadilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan dan pengajuan Permohonan mandiri secara online yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bolaang Mongondow dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Lolak pada masa penerapan social & physical distancing. Untuk tata cara pendaftaran dan persyaratan pembuatan Gugatan atau pengajuan Permohonan cukup dengan KLIK gambar dibawah ini: