KUA Kecamatan Lolayan Menjadi Lokasi Terakhir Dalam Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Lolak Tahun 2024
Lolak – Kamis, 05 September 2024 yang juga bertepatan dengan tanggal 01 Rabi’ul Awal 1446 H bertempat di KUA Kecamatan Lolayan menjadi lokasi terakhir untuk pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Lolak Tahun 2024. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Lolak Nomor: 258/KPA.W18-A7/HK2.6/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang menugaskan YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. (Ketua Majelis), YM. Hj. Nadzarina Hanuranda, S.H.I. (Hakim Anggota 1), YM. Binti Nur Mudawamah, S.H.I. (Hakim Anggota 2), Muhammad Mukhtar Lutfhfi, S.Ag. (Panitera), Emila Gonibala, S.H.I. (Panitera Pengganti), Yusuf Arfah SImbuka, S.Ag. (Panitera Pengganti), Fajar Arif Setiawan, A.Md. (Pengelola Perkara), Iswahyudi Makaminan, S.H. (PPNPN).
Pelaksanaan sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 berjalan lancer tanpa kendala yang berarti sehingga Pengadilan Agama Lolak menuntaskan realisasi kegiatan sidang diluar gedung untuk Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.