Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Lolak Dengan Kementerian Agama Dan Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow
Lolak – Selasa, 17 September 2024 yang juga bertepatan dengan tanggal 13 Rabi’ul Awal 1446 H bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lolak, penandatanganan perjanjian kerja sama antara 3 Instansi yang terdiri dari Pengadilan Agama Lolak, Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dengan diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Lolak YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I.,M.H. dilanjutkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Shabri Makmur Bora, S.Ag. dan terakhir sambutan dari Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow Irlansyah Mokodompit, S.P.
Ketua Pengadilan Agama Lolak menyampaikan bahwa tujuan dari kerja sama ini untuk memudahkan masyarakat dalam birokrasi administrasi kependudukan setelah memperbaharui status pernikahannya hingga terbit Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru. Selain itu juga perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi angka pernikahan “dibawah tangan” atau pernikahan yang belum tercatat di KUA yang berakibat masyarakat kesulitan mengurus administrasi lainnya saat datang ke Dukcapil.