Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Dengan Cairan Disinfektan
Di Lingkungan Pengadilan Agama Lolak
Lolak - Senin, 23 Maret 2020 Pengadilan Agama Lolak kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Lolak. Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow datang bersama tim yang ditugaskan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Pada kesempatan ini tim yang diterjunkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan kerja, ruang sidang, serta tempat terbuka untuk publik terutama pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang tunggu sidang yang biasa terjadi banyak interaksi masyarakat. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Ketua Pengadilan Agama Lolak, yaitu Bapak H. Ahmad Fernandesz, S. Ag. M. Sy. yang berkunjung langsung menemui Kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mengajukan permohonan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan Pengadilan Agama Lolak.
Setelah melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan Pengadilan Agama Lolak, pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow juga menyampaikan cara pembuatan cairan disinfektan sederhana dengan bahan - bahan yang mudah dicari di pasaran seperti carian Alkohol 70%, cairan pemutih pakaian, dan cairan pembersih lantai sehingga bisa melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rumah maupun kantor secara berulang - ulang dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 sesuai kebutuhan.