Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Selengkapnya
Visi
" Terwujudnya Pengadilan Agama Lolak Yang Agung "
Misi
Menjaga Kemandirian badan Peradilan
Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada pencari Keadilan
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan